Home » Faith Monogami atau Poligami?
Submitted by riel on 11/12/2006 7:44 PM | 1,382 views 
Loading ...
Isu tentang poligami menjadi berita hangat di berbagai media massa dan televisi bahkan hingga mengusik penghuni istana negara sejak akhir November lalu. Isu ini makin panas setelah seorang pemimpin agama yang sering memberikan dakwah sejuk secara rutin di layar televisi, mengaku sudah menikahi seorang janda beranak tiga (37) bernama Alfarini Eridani. Pemimpin agama yang dikenal dengan lagu trademark-nya “Jagalah Hati jangan kau kotori…”, ini akhirnya mengadakan konferensi pers (2/12) di kantornya untuk menyatakan hal yang sebenarnya.
Dalam konferensi pers tersebut, tokoh yang menjadi idola terutama dari ibu-ibu majelis taklim (banyak yang kecewa berat dan marah) ini mengatakan bahwa keputusan untuk menikah lagi sudah lewat pertimbangan yang matang selama kurang lebih lima tahun. Itupun sepengetahuan isteri pertamanya. Kini, pemimpin yang selalu memakai sorban ini, memiliki 10 anak, tujuh anak kandung dari rahim Teh Ninih (isteri pertama) dan 3 anak tiri dari Rini.
Bagi kalangan muslim, mereka yang pro dengan poligami memilih alasan “mengikuti sunah Rasul” atau “daripada berzina, mending menikah lagi”. Dalam Al-Quran, Surah An-Nisa, ada satu-satunya ayat yang secara eksplisit membolehkan poligami: dua, tiga, atau empat istri. Ayat inilah yang selalu menjadi senjata andalan bagi para pendukung poligami. Sedangkan pembaru Islam abad ini, Muhammad Abduh, memilih dengan tegas monogami. Selain Abduh, Rasyid Ridha dan Muhammad al-Madan – ketiganya ulama terkemuka Al-Azhar Mesir – memperketat penafsirannya. Abduh melihat kondisi Mesir saat itu, cenderung mengharamkan poligami.
Masalahnya, pendapat propoligami ini mendapat legitimasi dari negara lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam pasal 3 ayat 2 disebutkan bahwa pengadilan dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Padahal ayat sebelumnya (pasal 3 ayat 1) pada pokoknya menyatakan bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri. Demikian pula seorang istri hanya boleh mempunyai seorang suami. Di sini ada inkonsistensi. Selain itu, pada prakteknya, syarat minta izin isteri untuk menikah lagi jarang ditaati. Selain itu, pengadilan agama membolehkan seorang suami bisa berpoligami apabila: istri cacat badan, tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, dan tidak dapat melahirkan keturunan.
Topik poligami jelas-jelas membuat kita bertanya-tanya. Bagaimana pandangan iman Kristen tentang ini. Apa kata Yesus tentang pernikahan dan perceraian? Saya akan mengulasnya secara ringkas dan sederhana berdasarkan khotbah seorang pendeta bernama TS yang saya dengar saat mengikuti ibadah hari Minggu pagi, 10 Desember 2006. Ulasannya bisa dibaca dalam artikel berjudul ‘Monogami, Kehendak Kristus Sejak Semula’.
Popularity: 3% [?]
Tulisan Terkait
- Tidak ada tulisan terkait.